
Jakarta, USA Magazine Indonesia
—
Pemerintahan
Donald Trump
terus berupaya membongkar Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/
ICC
), karena dianggap mengancam kedaulatan Amerika Serikat.
Dalam rekaman yang dirilis pada Senin (13/7), Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengatakan ICC awalnya dimaksudkan untuk mengadili hanya pelanggaran terberat.
“[Tetapi ternyata menjadi] sesuatu yang jauh lebih radikal dan ekstrem,” kata Rubio, dikutip Reuters.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga menegaskan pemerintahan Trump tak akan mengizinkan pengadilan tersebut untuk mengancam personel AS.
Sementara itu, pejabat Kementerian Luar Negeri AS mengatakan berbagai opsi sedang dipertimbangkan untuk menargetkan ICC ini mencakup larangan perjalanan, pencabutan visa, peningkatan sanksi terhadap ICC dan organisasi afiliasinya, serta tekanan diplomatik pada negara-negara lain untuk menarik diri dari ICC.
“Tidak ada opsi diplomatik yang akan dikesampingkan dalam kampanye untuk membongkar ancaman yang ditimbulkan oleh ICC terhadap warga Amerika,” demikian pernyataan resmi Kemlu AS.
Dalam artikel opini yang dirilis Wall Street Journal, Rubio mengutip seruan dari para aktivis dan pihak lain agar pengadilan menuntut personel AS, termasuk terkait deportasi migran oleh pemerintahan Trump atau serangan AS terhadap kapal-kapal yang diduga membawa narkotika.
“Saat ini, ICC dan sekutunya sedang melancarkan perang melawan negara kita, bukan dengan peluru dan rudal, tetapi dengan undang-undang, perjanjian, dan kekuatan yang disebut hukum internasional,” kata Rubio.
Dia lantas menegaskan bahwa agen Patroli Perbatasan, Marinir, dan jaksa yang menangani kasus terorisme dapat menghadapi tuntutan oleh pengadilan.
Sementara itu, juru bicara ICC, Oriane Maillet, mengatakan pengadilan tidak akan berkomentar mengenai masalah tersebut.
ICC didirikan pada 2002 oleh komunitas internasional untuk mengadili kejahatan perang, genosida, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Pengadilan ini hanya menegakkan yurisdiksi jika negara anggota tidak mampu atau tidak mau mengadili kekejaman tersebut sendiri. Amerika Serikat tidak pernah menjadi anggota pengadilan ini.
Namun, statuta ICC juga memberi pengadilan wewenang untuk mengadili kejahatan kekejaman yang dilakukan di wilayah negara anggota oleh warga negara non-anggota
Trump dan tokoh-tokoh lain di Washington sebelumnya menyatakan ICC seharusnya tak punya wewenang menyelidiki dan menuntut warga Amerika, khususnya anggota militer.
Trump juga mendukung sanksi terhadap pejabat ICC sebagian untuk mencegah upaya di masa mendatang guna meminta pertanggungjawaban presiden atau pejabat atas tindakan militer AS di luar negeri.
ICC padahal tak mengambil langkah apa pun untuk menyelidiki personel AS dalam beberapa tahun terakhir.
(isa/dna/bac)
Add
as a preferred
source on Google
Baca lagi: Jalan Tendean Arah Blok M Dibuka, Proses Pembersihan Puing JPO Rampung
Baca lagi: Duel Veloz Hybrid Vs BYD M6 DM, Mana Paling Laku?
Baca lagi: Bapanas Ungkap Bantuan Pangan Tahap II Siap Digelontorkan Agustus



3 Responses
Wah, tulisannya ngebantu banget buat nambah insight baru. Barusan saya juga nemu https://kldp.org/comment/268631 yang ngulas materi kayak gini dengan detail yang nggak kalah oke.
Mantap ulasannya, langsung pada intinya dan nggak bertele-tele! Kebetulan kemaren saya sempet mampir ke https://kldp.org/comment/264992, di sana juga ada pembahasan yang sangat relevan sama topik ini.
Terima kasih sudah membagikan artikel yang informatif seperti ini. Buat yang ingin melihat sudut pandang lain, saya juga menemukan http://www.jca.apc.org/stopUSwar/Japanmilitarism/dokdo-kyoukasho2.htm yang cukup menarik.